- Menyatakan Terdakwa Sabarita Br Tarigan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggal namun perbuatan tersebut tidak dapat dikwalifisir sebagai perbuatan pidana;
- Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van rechtsvervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan/dibebaskan dari Tahanan Rumah sejak putusan ini dibacakan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat jenis Beko merk Komatsu warna kuning biru.
- Fotokopi Surat Pernyataan diatas kertas segel tahun 1976, an Jusuf Surbakti dan Damel Tarigan dan Skets Situasi Tanah dan Pembagiannya (timbal balik) ditandatangani tanggal 25 Januari 1976, sesuai dengan aslinya dan telah dberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-1;
- Fotokopi Surat Pernyataan diatas kertas segel tahun 1976, an Jusuf Surbakti dan Damel Tarigan dan Skets Situasi Tanah dan Pembagiannya (timbal balik) ditanda tangani tanggal 25 Januari 1976, dan pada bukti tersebut tertulis penyerahan fotokopi surat tersebut kepada Kepala Desa, sesuai dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-2;
- Fotokopi Sertipikat Hak Milik No. 53, Desa Dokan (sekarang pemegang hak Ta King Ho), fotokopi dari fotokopi, dan telah diberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-3;
- Fotokopi Surat Pernyataan Hak Milik yang ditanda tangani penduduk Desa Dokan / Desa Muliarayat Kec. Merek, Kab Karo diatas materai 6000 pada tanggal 02 April 2016, sesuai dengan aslinya dan telah dberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-4;
- Fotokopi Surat Pernyataan Ahli Waris dari almarhum Damel Silangit, ditanda tangani diatas materai 6000, sesuai dengan aslinya dan telah dberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-5;
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian Nomor 1206-KM-23032016-0001, tanggal 23 Maret 2016 atas nama Paken Br Sembiring, sesuai dengan aslinya dan telah diberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-6;
- Fotokopi Surat Keterangan Hibah yang ditanda tangani Paken Br Sembiring dan Sabarita Br Tarigan, tanggal 13-12-2015, sesuai dengan aslinya dan telah dberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-7;
- Fotokopi surat Kronologis Penguasaan Tanah Dan Permasalahannya yang dibuat dan ditanda tangani Sabarita br. Tarigan pada tanggal 20-8-2018, sesuai dengan aslinya dan telah dberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-8;
- Fotokopi lembaran surat Pembatalan Akta Pernyataan Pengosongan dari Nyonya Sabarita Br. Tarigan, sesuai dengan aslinya dan telah dberi materai secukupnya / dinazegelan, diberi tanda T-9;
Putusan PN KABANJAHE Nomor 270/Pid.B/2019/PN Kbj |
|
Nomor | 270/Pid.B/2019/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanjaya Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada pemiliknya yakni Malem Bako Pagi; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara ini kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.B/2019/PN_Kbj.zip
- Download PDF
- 270/Pid.B/2019/PN_Kbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.B/2019/PN Kbj
Statistik183117