- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Watampone tanggal 8 Maret 2018 Nomor 57/Pdt.G/2017/ PN.Wtp., yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sawah sengketa poin satu dan poin dua adalah milik Ayah Penggugat yang bernama Addo almarhum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat selaku anak kandung dan salah satu ahli waris dari Addo almarhum adalah berhak atas Tanah sawah sengketa poin satu dan poin dua;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan Tergugat atas Tanah Sawah sengketa poin satu dan poin dua adalah merupakan penguasaan yang tanpa hak dan melawan hukum karena Tergugat bukanlah pemilik atas Tanah sawah sengketa poin satu dan poin dua;
- Menghukum Tergugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas Tanah sawah sengketa poin satu dan poin dua untuk mengosongkan Tanah sawah sengketa poin Satu dan poin dua, kemudian menyerahkan Tanah Sawah sengketa poin satu dan poin dua kepada Penggugat selaku anak kandung dan salah satu ahli waris dari Addo almarhum;
- Menghukum Terbanding semula Terggugat untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 264/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 264/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | Yahya Syam, Bri Nyoman Sukresna |
Panitera | Hj. Baji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 264/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/PDT.G/2017/ PN.WTP
Kasasi : 1324 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 408 PK/PDT/2021
Banding : 264/PDT/2018/PT MKS
Statistik8531