- Ahli Waris Radhika Widjaya bin Daniel Suharja Wijaya adalah:
- Dudi Wijaya bin Tirta WIjaya (kakek dari jalur ayah)
- Mu?minah binti Mugeni (nenek dari jalur ayah)
- Rusman Ishak bin Ishak (kakek dari jalur ibu)
- Ida Riyana binti Sidik Jakpar (nenek dari jalur ibu)
- Ahli Waris Rafezha Widjaya bin Daniel Suharja Widjaya adalah:
- Dudi Wijaya bin Tirta WIjaya (kakek dari jalur ayah)
- Mu?minah binti Mugeni (nenek dari jalur ayah)
- Rusman Ishak bin Ishak (kakek dari jalur ibu)
- Ida Riyana binti Sidik Jakpar (nenek dari jalur ibu);
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari Pewaris Radhika Widjaya Bin Daniel Suharja Wijaya dan Rafezha Widjaya sebagai berikut:
- Bagian Ahli Waris Radhika Widjaya bin Daniel Suharja Wijaya adalah:
- Dudi Wijaya bin Tirta Wijaya (kakek dari jalur ayah) sejumlah 33,33%;
- Mu?minah binti Mugeni (nenek dari jalur ayah) sejumlah 16,66%;
- Rusman Ishak bin Ishak (kakek dari jalur ibu) sejumlah 33,33%;
- Ida Riyana binti Sidik Jakpar (nenek dari jalur ibu) sejumlah 16,66%;
- Bagian Ahli Waris Rafezha Widjaya bin Daniel Suharja Widjaya adalah:
- Dudi Wijaya bin Tirta WIjaya (kakek dari jalur ayah) sejumlah 33,33%;
- Mu?minah binti Mugeni (nenek dari jalur ayah) sejumlah 16,66%;
- Rusman Ishak bin Ishak (kakek dari jalur ibu) sejumlah 33,33%;
- Ida Riyana binti Sidik Jakpar (nenek dari jalur ibu) sejumlah 16,66%;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat dan Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp411.000,00 (empat ratus sebelas ribu rupiah).
Putusan PA MENTOK Nomor 0303/Pdt.G/2019/PA.MTK |
|
Nomor | 0303/Pdt.G/2019/PA.MTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MENTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Tibyani, S. Ag. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Abdurrahman Alwi, hakim Anggota 2: Nurman Syarif |
Panitera | Panitera Pengganti: Aspin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi para Tergugat DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat; 2. Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris Radhika Widjaya Bin Daniel Suharja Wijaya dan Rafezha Widjaya Bin Daniel Suharja Wijaya masing-masing sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0303/Pdt.G/2019/PA.MTK.zip
- Download PDF
- 0303/Pdt.G/2019/PA.MTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0303/Pdt.G/2019/PA.MTK
Banding : 4/Pdt.G/2020/PTA.BB
Statistik222119