- Menyatakan Terdakwa HAMZAH YUSUF SUDE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin", sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti yakni:
- 28 (dua puluh delapan) penggal kayu bentuk balok, yang telah dilelang berdasarkan salinan risalah lelang nomor: 335/77/2017 tanggal 20 Oktober 2017 pejabat lelang EDKO HARDIYANTO, SE. dan penjual Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo bahwa 1 (satu) paket kayu bugis sekelompok ricam sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah dengan volume 5.9200 meter kubik telah laku terjual kepada NIKSON OINTO yang beralamat di dusun II Desa Tuladenggi Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) potong bea lelang Rp. 78.000,- sehingga total bersih sebesar Rp. 3.822.000,-;
- 1 (satu) bundle dokumen surat izin Nomor: 01/DPMESDM-TRANS/SK/IPK-I/2017, Persetujuan pemberian izin pemanfaatan kayu tanah milik pada areal penggunaan lain (APL) di Desa Tangga Barito Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TILAMUTA Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN Tmt |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2017/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lalu Mohamad Sandi Iramaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alin Maskury, Hakim Anggota Tomi Sugianto |
Panitera | Panitera Pengganti: David Mandagi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2017/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2017/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2208 K/PID.SUS-LH/2018
Pertama : 70/Pid.Sus/2017/PN Tmt
Pertama : 70
Statistik17155