- Menyatakan Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;
- Menetapkan bahwa bilamana Terdakwa menjalani putusan ini atas dasar putusan lain selama masa percobaan yang dijalani Terdakwa belum selesai, maka masa penahanan rutan yang telah dijalani Terdakwa dalam perkara ini akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nomor Polisi: A-2416-PO;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi: AB-6531-UQ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 336/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Patyarini Meiningsih Ritonga, Hakim Anggota 1: Ali Sobirin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: beserta STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion Nomor Polisi: A-2416-PO dikembalikan kepada Terdakwa Gagas Sampurrana Daya Hedoh; beserta STNK Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi: AB-6531-UQ dikembalikan kepada saksi korban Gotta Riono; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 258 K/Pid/2019
Pertama : 336/Pid.Sus/2018/PN Smn
Statistik4814