- Menyatakan Anak Fito Farel Jufri Alias Fito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan dibawah Pengawasan Bapas Klas II Ambon
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana pendek kain motif bunga berwarna hitam coklat putih dan biru;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan pendek bergambar bendera negara Brazil;
- 1 (satu) pasang sandal wanita merek Glanzton berwarna biru dan coklat,
- 1 (satu) lembar celana panjang kain merk pdf berwarna coklat,
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong lengan pendek bermotif bunga berwarna coklat dan putih;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merek Opue berwarna hitam dan biru;
- 1 (satu) lembar baju puith lengan pendek bertuliskan Volcom Stoned,;
- 1 (satu) lembar celana pendek jeans merk lois berwarna biru;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk Kina berwarna putih dan hijau
Putusan PN MASOHI Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Msh |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Msh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MASOHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Mawardy Rivai |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Mawardy Rivai |
Panitera | Panitera Pengganti Feby Akiaar S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Anak korban Wa Rahma dani Alias Dani. dikembalikan kepada Anak Fito Farel Jufri Alias Fito dikembalikan kepada Muhammad Rizki Fajar alias Iki 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2019/PN Msh
Statistik980