- Menyatakan Terdakwa STEVEN IRAWAN als. BUYUNG bin YASMAN YASIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, berupa 100 (seratus) bungkus ganja dengan berat brutto 98.732,5 gram (sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh dua koma lima gram)? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : seumur hidup ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, kecuali pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara tertinggi (seumur hidup ataupun pidana mati), maka tidak dapat diterapkan dalam perkara ini (tidak dikurangkan);
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah Kardus berisikan 15 (lima belas) bungkus Narkotika diduga jenis ganja yang dilakban warna coklat dengan kode I, jumlah total berat brutto 14.957,3 (empat belas ribu sembilan ratus lima puluh tujuh koma tiga) gram, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Kardus berisikan 15 (lima belas) bungkus Narkotika diduga jenis ganja yang dilakban warna coklat dengan kode II, jumlah total berat brutto 15.164,0 (lima belas ribu seratus enam puluh empat koma nol) gram, dengan rincian sebagai berikut :
Putusan PN TANGERANG Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN Tng |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 205/Pid.Sus/2019/PN Tng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 4 Februari 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sucipto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuferry F. Rangka, Br Hakim Anggota Elly Istianawati | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Drajat Santoso | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2019/PN Tng
Statistik6811