Putusan PT DENPASAR Nomor 121/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 121/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | H. Rasminto, I Isna Renishwari Cindrapole |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : -------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pelawan/Pembanding ; -------------DALAM PROVISI : -------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 19 Mei 2015 Nomor : 176/Pdt.Plw/2014/PN.Tab. yang dimohonkan banding ; --------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 19 Mei 2015 Nomor : 176/Pdt.Plw/2014/PN.Tab. yang dimohonkan banding ; --------DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 19 Mei 2015 Nomor : 176/Pdt.Plw/2014/PN.Tab. yang dimohonkan banding ; ---------- Menghukum Pelawan/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 121/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PDT/2015/PT.DPS
Kasasi : 657 K/Pdt/2016
Pertama : 176/Pdt.Plw/2014/PN Tab
Statistik6131