Putusan PTTUN MEDAN Nomor 17/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN |
|
Nomor | 17/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.a. Sayuti |
Hakim Anggota | Maskuri, M. Si., Isiplin F. Manao |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IA. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat secara keseluruhan; --------------------------------------------- B. DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat secara sebagian; ----------------------------------------- Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 270/1066/KPU-Kota-002.656024/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015, yang diterbitkan Tergugat tertanggal 25 Agustus 2015; ----------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 270/1066/KPU-Kota-002.656024/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015, yang diterbitkan tergugat tertanggal 25 Agustus 2015; -------------------- Memerintahkan Tergugat memproses lebih lanjut verifikasi faktual (penelitian faktual terhadap pasangan calon yang ditetapkan) sebanyak 24.436 orang dukungan perseorangan atas pencalonan Penggugat sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Tahun 2015; ----------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; ------------ Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 181.000, ( Seratus delapan puluh satu ribu rupiah ); --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 17/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/TUN/PILKADA/2016
Pertama : 17/G/PILKADA/2015/PTTUN-MDN.
Statistik16370