Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 20/G/Pilkada/2015/PTTUN.MKS |
|
Nomor | 20/G/Pilkada/2015/PTTUN.MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pilkada |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Kamer Togatorop, M.ap |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, Mh H.ishak Lanap |
Panitera | H. Apdin Taruna Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN:- Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tanggal 25 Nopember 2015 hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ; -------------DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi tergugat tersebut ; ----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat ; -----------------------------------------------------2. Menyatakan Batal Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tentang Membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan umum Kabupaten Fakfak No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 25 Nopember 2015 ; --------------------------3. Menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fak fak Nomor 5 Tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak No. 4 Tahun 2015 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan pasangan Calon sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2015 tanggal 25 Nopember 2015 tetap sah dan mengikat ; --------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Nomor : No.66/Kpts/KPU.Prov-032/XI/Tahun 2015 tanggal 25 Nopember tersebut, dan atau menerbitkan Keputusan Baru yang menetapkan DRS.DONATIUS NIMBITKINDIK, M.TP dan ABDUL RAHMAN, SE sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2015 ; -----------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/G/Pilkada/2015/PTTUN.MKS.zip
- Download PDF
- 20/G/Pilkada/2015/PTTUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 695 K/TUN/PILKADA/2015
Pertama : 20/G/Pilkada/2015/PTTUN.MKS
Statistik9222