Putusan PN BANDUNG Nomor 63/PDT.G/2014/PN.BDG |
|
Nomor | 63/PDT.G/2014/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Marion |
Hakim Anggota | Tirolan Nainggolan Effendi Mukhtar |
Panitera | Eli Norita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISIMenolak Permohonan Provisi dari PembantahDALAM EKSEPSI :Menyatakan Eksepsi dari Terbantah tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Bantahan Pembantah untuk seluruhnya. Menyatakan Bantahan dari Pembantah sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan jujur. Menyatakan Pembantah adalah pembeli yang beritikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum ; Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas 2 (dua) bidang tanah beserta bangunan yang berada diatas tanah tersebut yang masing-masing seluas 2245 M2 (dua ribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) dan 3411 M2 (tiga ribu empat ratus sebelas meter persegi), yang terletak di Jalan Leuwipanjang, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual-Beli No. 61, tanggal 18 April 2012 dan Akta Perjanjian Pengikat Jual ? Beli No. 63, tanggal 18 April 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Elisa Kurniati, SH.MH., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, di Bandung ; Menyatakan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial (Non Eksekutabel) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung tanggal 16 Nopember 1959 No. 483/1958 Sipil., Jo Risalah Pembagian tanah No. 483/1958 Sipil.. tanggal 15 Desember 1962 yang dijadikan dasar Permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terbantah atas tanah milik Pembantah tersebut di atas ; karena sudah pernah di eksekusi . Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; Surat No. : W11.U1/0437/HT.02.02/II/2014 Tanggal 4 Februari 2014, yang ditandatangani oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung, Perihal : Permohonan bantuan tenaga Pengamanan secara aktif dalam Pelaksanaan Penyerahan sebagian Objek Sengketa dalam Perkara Nomor : 483/1958 Sipil. ; Surat Permohonan yang diajukan oleh Para Terbantah/Terlawan untuk melakukan eksekusi/Pelaksanaan Penyerahan ?Tanah kosong yang berada di Jalan Leuwi panjang No. 84-86 Bandung yang merupakan persil No. 68 S II Luas 3.472 M2?.Dengan segala akibat hukumnya ;8. Menghukum Turut Terbantah I,II,III,IV dan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;9. Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 30.541.000,- (tiga puluh juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/PDT.G/2014/PN.BDG
Statistik16280