Putusan PN BANDUNG Nomor 324/Pdt.P/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 324/Pdt.P/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N E T A P K A N Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk sebagian;2. Menetapkan memberi ijin pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Riung Bandung Permai yang diselenggarakan oleh PARA PEMOHON dengan agenda :I. Pendataan ulang Pemegang Saham;II. Perubahan susunan anggota Dewan Direksi dan Komisaris Perseroan;III. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;IV. Pembahasan terbitnya:a) Akta Nomor: 113 tertanggal 7 Oktober 1983 yang dibuat dihadapan Notaris Koswara, S.H.;b) Akta Nomor: 24 tertanggal 10 Februari 2000 yang dibuat dihadapan Notaris Gina Riswara Koswara, S.H.;c) Akta Nomor: 15 tertanggal 23 Juli 2003 yang dibuat dihadapan Notaris Gina Riswara Koswara, S.H.;d) Akta Nomor 16 tertanggal 15 September 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Gina Riswara Koswara, S.H.;e) Akta Nomor: 15 tertanggal 25 Februari 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Gina Riswara Koswara, S.H..3. Menetapkan :a. Jangka waktu pemanggilan RUPSLB selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS;b. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sah dengan kehadiran sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah saham dikeluarkan;c. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat mengambil keputusan sah sekurang-kurangnya dengan persetujuan 1/2 (satu perdua) dari jumlah saham dikeluarkan;d. Rapat Umum Pemegan Saham Luar Biasa dapat mengambil keputusan akan dipimpin oleh salah satu dari PARA PEMOHON yang akan dimusyawarahkan diantara PARA PEMOHON setelah mendapatkan ijin Pengadilan.4. Memerintahkan kepada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris untuk hadir dalam rapat umum pemegang saham luar biasa yang pemanggilannya dilakukan oleh PARA PEMOHON;5. Memerintahkan PARA PEMOHON dan pengurus PT. Riung Bandung Permai yang baru untuk melaporkan struktur dan atau susunan kepengurusan baru kepada DEPKUMHAM RI dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus;6. Menghukum PARA PEMOHON dan PARA TERMOHON untuk taat dan tunduk terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus;7. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PARA PEMOHON yang hingga kini sebesar Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pdt.P/2017/PN Bdg
Statistik176392