Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 366/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. |
|
Nomor | 366/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel. |
Para Pihak | 366/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel.Tuan LODEWUK KAREL GERUNGAN. Melawan:I. BANK UMUM NASIONAL PUSAT qq BANK UMUM NASIONAL CABANG BOGOR qq TEAM PEMBERESAN PT. BANK UMUM NASIONAL Tbk..BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN). II. PT. PASIFIC PROPERTY CITRA ao PT. RAY WAHID LELANG.NOTARIS WIWUK SUHARTI. SH..PEMERINTAH RI. qq BADAN PERTANAHAN NASIONAL gg KEPALA WILAYAH BPN JAWA BARAT qq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA BEKASI, |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2002 |
Tanggal Register | 27 Juli 2001 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iersyaf |
Hakim Anggota | Jirin Y. Rusmono, Y. Asnahwati.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat l, Tergugat II dan Tergugat III ; DALAM PROVISI :- Menolak permohonan Provisi Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; - Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum ; - Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.734/Bojong Rawa Lumbu Gambar Situasi No.14772/90 Kotamadya Bekasi beralamat di Perumahan Kemang Pratama Jl. Pratama VII Blok X No.19 Bekasi, kepada Penggugat ; ?- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp.629.000,- ;- - Menghukum Tergugat IV dan Tergugat V untuk tunduk/patuh pada putusan dalam perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2002 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel..zip
- Download PDF
- 366/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 347 PK/Pdt/2014
Pertama : 366/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel
Statistik9160