- Menyatakan terdakwa Andriyanto Bin Yusnanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Shabu dalam plastik klip bening di bungkus plastik bening didalam plastik klip beningseberat + 0,55 gram di dalam bungkus rokok Sampoerna U bold warna hitam (yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Cabang Semarang beratnya menjadi 0,299 gram);
- 3 (tiga) paket Shabu dalam plastik klip bening di bungkus plastik bening didalam plastik klip bening seberat + 1,69 gram di dalam bungkus rokok Gudang garam Signature (yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Cabang Semarang beratnya menjadi 0,913 gram);
- 1 (satu) unit Hp merk ASUS warna kuning emas dan 1 (satu) buah jaket warna merah hitam;
- 1 (satu) unit SPM Honda SPACY warna Putih No. Pol.: AA 5327 LT;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Mkd |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2017/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota David Darmawan, Hakim Anggota Meilia Christina Mulyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasrodin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dimusnahkan. dikembalikan kepada (saksi) Rofianah Binti Iskandar. |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2017/PN Mkd
Statistik743