Putusan PN SELONG Nomor 47 / Pdt.G / 2018 / PN.Sel. |
|
Nomor | 47 / Pdt.G / 2018 / PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | Galih Bawono, Timur Agung Nugroho |
Panitera | - Salim Ma’rip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Tergugat V; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah harta peninggalan MUSTAR Alias AMAQ SURAHMAN Alias HAJI MUSTAR RAHMAN, dengan perincian sebagai berikut:a. Tanah sawah seluas 1.55 Ha (satu hektar lima puluh lima are) dengan luas asal seluas 2.00 Ha (dua hektar) Sertipikat Hak Milik Nomor 392, tertanggal 9 September 1985 tercatat atas nama AMAQ SURAHMAN terletak di Orong Menaga Mayung Dusun Dasan Baru, Desa Sugian Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Parit;- Sebelah Selatan : Parit;- Sebelah Barat : Sawah Bp. Mahsun dan Sawah Amaq Hae;- SebelahTimur : Pecahannya;b. Tanah Kebun/ladang seluas 0,25 Ha (25 Are) Sertipikat Hak Milik No. 1956 tertanggal 14 September 2004 tercatat atas nama AMAQ SURAHMAN terletak di Orong Montong Atas, Dusun Dasan Baru, Desa Sugian Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Ladang Amaq Marihin, Pekarangan Ham, Pekarangan Jisman;- Sebelah Selatan : Rumah Bp. Rus, ladang Anwar Rosihan, Rumah Iq. Anti dan dulu Ladang Aq. Ucip sekararang dikuasai anaknya yang bernama Iq. Sulpiani;- Sebelah Barat : Ladang Anwar Rosihan;- Sebelah Timur : Ladang Inaq Sahni, Pekarangan Adi Gunawan;c. Tanah ladang/kebun seluas 1.13 hektar (satu hektar tiga belas are) Sertipikat Hak Milik No. 1494 tertanggal 26 Maret 1999 tercatat atas nama MUSTAR terletak di Orong Montong Bawaq, Desa Sugian, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Kali, Pekarangan Aq. Ojan dan Pekarangan Pe? Mahusin;- Sebelah Selatan : Pekarangan Haji Yusuf, Masjid dan Rumah Haji Makbul;- Sebelah Barat : Jalan Raya;- SebelahTimur : Kebun Haji Yusuf;d. Tanah ladang/Pekarangan seluas 7 Are (700 M2) dengan luas asal 21.45 Are (2145 M2) Sertipikat Hak Milik No. 1408 tertanggal 26 Maret 1999 tercatat atas nama MUSTAR terletak di Orong Montong Atas, Dusun Dasan Baru, Desa Sugian, Kecamatan Sambalia, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Pekarangan H. Yusuf dan Rumah Adi Gunawan;- Sebelah Selatan : Tanah Wakaf Masjid Dusun Dasan Baru, Desa Sugian;- Sebelah Barat : Pekarangan Alamarhum Amaq Ucip sekarang dikuasai oleh anaknya yang bernama Iq. Sulpiani;- SebelahTimur : Jalan Raya;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II, III dan Tergugat V yang telah menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat V untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat;5. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat V untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.409.500,- (empat juta empat ratus sembilan ribu lima ratus rupiah);6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47_/_Pdt.G_/_2018_/_PN.Sel..zip
- Download PDF
- 47_/_Pdt.G_/_2018_/_PN.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47 / Pdt.G / 2018 / PN.Sel.
Kasasi : 3043 K/Pdt/2019
Banding : 47/PDT/2019/PT MTR
Statistik10364