- Menyatakan Terdakwa I. FAHMI IDRIS HIMBA Bin RIZAL PUNU HIMBA dan Terdakwa II. FADLI NIZAR HIMBA Bin RIZAL PUNU HIMBA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan Pembunuhan sebagaimana dalam Dakwaan alternatif ke-2;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa;
- 1 (satu) unit HP Vivo 1601 warna Gold/putih
- 1 (satu) unit HP XIAOMI
- 1 (satu) unit HP merk Black Berry warna putih
- 1 (satu) Tas jingjing plastic warna ping
- 1 (satu) pasang sepatu High Hill warna hitam
- 1 (satu) buah dompet kecil motifkembang warna merah berisikan 1(satu) buah KTP, 1 (satu) buah Kartu NPWP, a.n Yun Siska Rochmani, 1 (satu) Kartu Berobat Klinik Yadika Ptukangan, 2 (dua) buah Flashdisk, 1 (satu) buah Foto Copy BPJS a.n Yun Siska Rochmani, 1 (satu) pasang anting,
- Sepasang sepatu warna merah muda
- Potongan lakban warna hitam
- Baju warna abu- abu (bluss dress bertali)
- Baju dalaman warna putih
- Celana dalam perempuan warna merah muda
- Bra warna hitam
- Dompet warna merah motif bunga
- 2 (dua) buah kantong plastic merk Alpa Mart
- 1 (satu) buah kantong plastic merk Indo Mart
- Sehelai tishu warna putih
- Celana Short warna hitam
- Jam tangan merk Bonia
- 1 (satu) mobil merk Suzuki Ertiga warna putih nopol B-2205- BFU beserta
- 1 (satu) konci kontak
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam
- 1 (satu) Gulung lakban hitam
- 1 (satu) buah samurai kecil
- 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 warna Gold
- 1 (satu) unit HP Vivo Y55 warna Rose Gold
Putusan PN CIBINONG Nomor 346/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 346/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Kustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dikembalikan kepada keluarga korban Dikembalikan kepada pemiliknya Sdri. FIFY Dirampas untuk dimusnahkan Menghukum para Terdakwa membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 346/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik12461