- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Dusun I, Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan dengan luas tanah 600 M2 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Paimin????????? . 20 meter
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Atan............... 30 meter
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ijul ?????????... 20 meter
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Saidi................. 30 meter
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Idris................... 165 meter.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Amir/Marisi....... 198 meter.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jurang............ 62 meter.
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Barus................. 26 meter
- Menetapkan Penggugat berhak bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 di atas dan Tergugat berhak bagian lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari nilai harta bersama yang menjadi hak Penggugat;
- Menyatakan apabila harta bersama milik Penggugat dan Tergugat tersebut tidak dapat dibagi secara natura, akan dilelang melalui Badan Pelelangan Negara untuk menjual harta tersebut dan hasilnya dibagi (setengah) bagian kepada Penggugat dan (setengah) bagian lagi kepada Tergugat.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.141.000 (tiga juta seratus emapt puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 551/Pdt.G/2017/PA.Tba |
|
Nomor | 551/Pdt.G/2017/PA.Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Badaruddin Munthe |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fadlah Mardiyah Pulungan, Hakim Anggota Gita Febrita |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
diatas tanah tersebut berdiri sebuah bangunan rumah permanen ukuran bangunan 12 M X 7 M, teras depan berukuran 3 M X 3 M dan teras samping kanan belakang 3 M X 6 M dan sebidang tanah terletak di Dusun IV, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan yang diatasnya ditanami rambung, luasnya lebih kurang 7.986 M2 dengan batas-batas : adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 551/Pdt.G/2017/PA.Tba
Statistik550