Putusan PN AMBON Nomor 40/PDT.G/2012/PN. AB |
|
Nomor | 40/PDT.G/2012/PN. AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kusnawi Mukhlis.sh |
Hakim Anggota | Hj.halidja Wally, Betsy Matuankotta |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja sama antara Penggugat dan Tergugat tanggal 3 Maret 2011. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 276.302.170,- ( dua ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua ribu seratus tujuh Puluh rupiah ). 4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan atas harta benda milik Tergugat. 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung Sebesar Rp.1.149.000,- ( satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT.G/2012/PN._AB.zip
- Download PDF
- 40/PDT.G/2012/PN._AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PDT/2013/PT.MAL
Kasasi : 544 K/Pdt/2014
Pertama : 40/Pdt.G/2012/PN.AB
Statistik13263