- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Sengketa, yaitu berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan, sesuai SHM Nomor : 82 /Desa Margaluyu, seluas : 488 M2, yang terletak di Jalan Kalapa dua, Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, atas nama : UNANG BAHAR, dengan batas-batas :
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan Objek Sengketa, yaitu berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan, sesuai SHM Nomor : 82 /Desa Margaluyu, seluas : 488 M2, yang terletak di Jalan Kalapa dua, Desa Margaluyu Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, atas nama : UNANG BAHAR, dengan batas-batas :
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.461.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Tsm |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2019/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Motur Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana, Br Hakim Anggota Deka Rachman Budihanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Itje Sulastri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA; Utara : tanah milik semula Raden Tati Fatonah, sekarang H. Lili Martini Selatan : tanah milik semula Raden Uha, sekarang Jajang Barat : tanah milik semula Mahmudin, sekarang H. Saleh Budiman Timur : Jl. Kalapa Dua Utara : tanah milik semula Raden Tati Fatonah, sekarang H. Lili Martini Selatan : tanah milik semula Raden Uha, sekarang Jajang Barat : tanah milik semula Mahmudin, sekarang H. Saleh Budiman Timur : Jl. Kalapa Dua DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2019/PN Tsm
Statistik11921