Putusan PA BLORA Nomor 1133/Pdt.G/2017/PA.Bla |
|
Nomor | 1133/Pdt.G/2017/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Farhan Munirus Su |
Hakim Anggota | M. Zubaidi, Moh. Istighfari |
Panitera | Nur Ngafif |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MengadiliDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 14.166.000,00 (Empat belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian dijatuhkan putusan ini di Blora, pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1439 Hijriyah dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Blora yang terdiri dari Farhan Munirus Su'aidi, S.Ag sebagai Hakim Ketua Majelis serta Moh. Istighfari, S.H. dan M. Zubaidi, S.H. sebagai hakim-hakim Anggota serta diucapkan oleh Ketua Majelis pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota serta Nur Ngafif, S.H. sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kuasa para Penggugat, Kuasa Tergugat I, II, III, Tergugat IV, Tergugat VI, Kuasa Turut Tergugat V, VI, VII, XI diluar hadirnya Tergugat V, Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV, Turut Tergugat XII sampai dengan Turut Tergugat XIV ;Ketua MajelisFarhan Munirus Su'aidi, S.Ag Hakim Anggota Hakim Anggota Moh. Istighfari, S.H. M. Zubaidi, S.H.Panitera Pengganti Nur Ngafif, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 175/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 270 K/Ag/2019
Pertama : 1133/Pdt.G/2017/PA.Bla
Statistik19942