Putusan PA WATES Nomor 367/Pdt.G/2016/PA.Wt |
|
Nomor | 367/Pdt.G/2016/PA.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT REKON |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Subiyanto Nugroho, S.pd.si. |
Hakim Anggota | Ur Izzah, Ummu Hafizhah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Wates;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wates untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK 1, lahir tanggal 24 Februari 1999, berada pada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk tetap bertemu dan berkomunikasi serta memberikan kasih sayang kepada anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi:3.1. Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 tersebut di atas setiap bulan minimal sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa/mandiri (berusia 21 tahun);3.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mut?ah sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pembagian gaji bagi Pegawai Negeri Sipil yang bercerai;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pdt.G/2016/PA.Wt
Banding : 23/Pdt.G/2017/PTA.Yk
Statistik9541