- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL, 6 NOVEMBER 2019 NOMOR 352/PID.B/ 2019/PN AMB YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ENJEL EMBUAY ALIAS ENJEL TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PERZINAHAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal, 6 November 2019 Nomor 352/Pid.B/ 2019/PN Amb yang dimintakan banding, sekedar mengenai kwalifikasi tindak pidananya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Enjel Embuay Alias Enjel tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Melakukan Perzinahan ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 75/PID/2019/PT AMB |
|
Nomor | 75/PID/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Satriyo Budiyono |
Hakim Anggota | Darsono Syarif Rianom, Brusaha Ginting |
Panitera | Joseph Hukubun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PID/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 75/PID/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pid.B/2019/PN Amb
Banding : 75/PID/2019/PT AMB
Statistik14178