Putusan PN CIBINONG Nomor 127/PDT.G.2012/PN.CBN |
|
Nomor | 127/PDT.G.2012/PN.CBN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj.retno M Susanti |
Hakim Anggota | -agustina Dyah P, Emanuel Ari .b |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : ? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : ? Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : DALAM PROVISI : ? Menyatakan tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi diterima Sebagian ; ? Melaksanakan sidang lokasi ; ? Menolak tuntutan provisi untuk selebihnya ; DALAM POKOK PERKARA : ? Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ; ? Menyatakan Tergugat Dalam Rekonvensi / Penggugat Dalam Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) ; ? Menyatakan Akta Jual Beli Nomer 17/2007 tanggal 10 Januari 2007 yang dibuat dihadapan H.TA. A. Lutfie Siam selaku PPAT mempunyai kekuatan hukum dan berlaku sebagaimana mestinya ; ? Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.819/Desa Dayeuh a/n Tommy Buwono (Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat Dalam Konvensi) seluas 200 M2, yang terletak di RT.03/RW.01, Blok 024, Kampung Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kab.Bogor, mempunyai kekuatan hukum dan berlaku sebagaimana mestinya ; ? Menyatakan Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.819/Desa Dayeuh seluas 200 M2, yang terletak di RT.03/RW.01, Blok 024, Kampung Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kab.Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah H.Cecep ; ? Sebelah Timur : Tanah Siswa ; ? Sebelah Selatan : Pecahan Suhandi ; ? Sebelah Barat : Sungai ; ? Menyatakan semua hak kepemilikan yang ada dan atau timbul diatas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.819/Desa Dayeuh seluas 200 M2, yang terletak di RT.03/RW.01, Blok 024, Kampung Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kab.Bogor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena mengandung cacat hukum ; ? Memerintahkan Tergugat Dalam Rekonvensi / Penggugat Dalam Konvensi atau siapapun yang mendapat hak daripadanya tanpa kecuali untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.819/Desa Dayeuh seluas 200 M2, yang terletak di RT.03/RW.01, Blok 024, Kampung Dayeuh, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kab.Bogor kepada Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat Dalam Konvensi sebagai pemilik sah secara tanpa syarat dan tanpa beban hukum apapun, bila perlu dengan bantuan Aparat Pemerintah/Polisi ; ? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ? Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.191.000,- (satu juta seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/PDT.G.2012/PN.CBN.zip
- Download PDF
- 127/PDT.G.2012/PN.CBN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2688 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 235 PK/Pdt/2017
Pertama : 127/Pdt.G/2012/PN.Cbn.
Statistik9451