Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 136/PDT.G/2002/P.N.JKT.BAR |
|
Nomor | 136/PDT.G/2002/P.N.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2002 |
Tanggal Register | 12 April 2002 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arifin Rusli Hutagaol |
Hakim Anggota | Herybertus Mudjito, Basuki Ds |
Panitera | Tri Drajat Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian ; 2. Menyatakan bangunan rumah yang terletak di Jl. K. H. M. Mansyur No. 83 Rt.013/Rw. 08 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat yang berdiri diatas tanah Hak Guna Bangunan No. 982 Desa Jembatan Lima, sesuai dengan surat ukur tanggal 23 September 1999 No. 33/1999 seluas 174 M2 adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan putus hubungan sewa menyewa antara Penggugat dengan LiongSun Ling atas rumah Jl. K. H. M. Mansyur No. 83 Rt.013/Rw. 08 Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat terhitung 11 September 1999; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesarRp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayar tunai terhitung 14 (empat belas) hari setelah putusan ini diucapkan serta uang paksa Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini; 6. Menghukum Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak dari padanya danatau dari Liong Sun Ling untuk menyerahkan tanah / bangunan rumah Jl. K. H. M. Mansyur No. 83 Rt.013/Rw. 08 Jakarta Barat tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat negara; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet,Banding Kasasi; 8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang hingga kini dianggarkansebesarkan Rp. 269.000,- (Dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); 25DALAM REKONPENSI 1. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk keseluruhnya; 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat rekonpensi sebesar nihil; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2002 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2002 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/PDT.G/2002/P.N.JKT.BAR
Statistik630