Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 18-K/PM.III-17/AD/III/2020 |
|
Nomor | 18-K/PM.III-17/AD/III/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Disersi |
Kata Kunci | Desersi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 17 MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sultan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Halim, Br Hakim Anggota Subiyatno |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Sakti Pasila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu NASRI, Serka, NRP 3930320400472, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pengulangan desersi dalam waktu damai?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Serka Nasri NRP 3930320400472dari bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Pasi Intel Kodim 1306/Dgl Kapten Inf I Wayan Sudana NRP 21960108841075. b. 2 (dua) lembar foto copy Petikan Putusan Pengadilan Militer III-17 Manado Nomor 42-K/PM.III-17/AD/VI/2019 tanggal 12 Juli 2019 atas nama Terdakwa Serka Nasri NRP 3930320400472, Jabatan Babinsa Ramil 1306-14/Tambu, Kesatuan Kodim 1306/Dgl. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18-K/PM.III-17/AD/III/2020.zip
- Download PDF
- 18-K/PM.III-17/AD/III/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18-K/PM.III-17/AD/III/2020
Kasasi : 164 K/Mil/2020
Banding : 37K/PMT.III/BDG/AD/VI/2020
Statistik217128