Putusan PA BADUNG Nomor 36/Pdt.G/2014/PA.Bdg. |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2014/PA.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Tayeb |
Hakim Anggota | Oor Faiz, Muhammad Isna Wahyudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menolak permohonan sita yang dimohonkan Penggugat;3. Menyatakan harta berupa satu petak tanah berikut diatasnya berdiri satu unit rumah terletak di Perum. Wisma Nusa Permai Blok D-15 Desa Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung seluas 11,27 m x 14,63 m = 165,0264 m2 dengan batas-batas sebelah Utara dengan Blok D No. 14 (milik Ingke Natalia), sebelah Timur dengan Blok D No. 16, sebelah Selatan dengan jalan, sebelah Barat dengan jalan, adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat;4. Menetapkan bagian masing-masing terhadap harta bersama tersebut, yaitu setengah bagian (1/2) untuk Penggugat dan setengah (1/2) bagian untuk Tergugat;5. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya masing-masing dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang dan hasilnya akan dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;6. Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.526.000,- (satu juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2014/PA.Bdg..zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2014/PA.Bdg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Kasasi : 177 K/Ag/2016
Pertama : 0036/Pdt.G/2014/PA.Bdg
Statistik11743