- DALAM PERKARA POKOK
- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa sebidang Tanah pertanian yang terletak So Kantore, Jin. Lintas PT. Seira, Desa Cempi Jaya, Kecematan Hu'u, Kabupaten Dompu NTB, dengan luas kurang lebih sekitar 2 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas sebelah Utara : Tanah Guru Dai.
- Batas sebelah Selatan : Jalan ekonomi dan Perkampungan Nelayan.
- Batas sebelah Barat : Laut/Pantai.
- Batas sebelah Timur : A. Bidin Ama. Bay a. dan Ruslin
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah;
- Menyatakan bahwa surat-surat yang dikuasai Tergugat Tergugat atau siapa saja dan kalau ada pihak lain yang dirugikan mohon surat-surat tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai, menempati dan mengarap obyek sengketa., untuk menyerahkan secara suka rela kepada Penggugat dan apabila Tergugat keberatan maka dapat mengunakan alat Negara/Kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.856.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
Putusan PN DOMPU Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Dpu |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Nur Salam |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri, Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nurliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Adalah milik Penggugat; DALAM PERKARA INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2019/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2019/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 886 K/Pdt/2021
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Dpu
Statistik120126