Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 226 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Thomas Tarigan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ISOLA RESORT tersebut;? Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 126/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg tanggal 8 Oktober 2018 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan oleh Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak perjanjian kontrak kerja berakhir;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dengan perincian sebagai berikut :- Penggugat Rina Ariany sejumlah Rp62.100.000,00 (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah);- Penggugat Anjar Juliar sejumlah Rp22.894.200,00 (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah);- Penggugat Yogi Permana sejumlah Rp22.894.200,00 (dua puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 226_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 226 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 126/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik6639