Putusan PN MAJENE Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Mjn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Medi Rapi Batara Randa |
Hakim Anggota | Mohammad Fauzi Salam, - Saiful Hs |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam konvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, IV, V, XIII, XV, XVII, XX dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam rekonvensi- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.605.000,- (empat juta enam ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 977 K/Pdt/2019
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN.Mjn
Statistik14896