- Menolak permohonan Provisi dari Penggugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum 16 SHM dengan rincian sebagai berikut :
- SHM Nomor 4236, SHM Nomor 5463, SHM Nomor 5519, SHM Nomor 6494, SHM Nomor 6495, SHM Nomor 6496, SHM Nomor 6497, SHM Nomor 6498, yang terletak di Jalan Kolonel Sutarto Nomor 108 Jebres Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah; bangunan toko 2 lantai, bangunan rumah 1 lantai, bangunan rumah dan gudang 2 lantai;
- SHM Nomor 6468 yang terletak di Kampung Guwosari, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah; bangunan gudang;
- SHM Nomor 278, SHM Nomor 280; yang terletak di Jalan Dr. Moewardi Nomor 21, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta; bangunan toko 3 lantai;
- SHM Nomor 2473, SHM Nomor 2474; yang terletak di Jalan Raya Solo-Karanganyar KM 11, Dukuh Kodokan, Kelurahan Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah; bangunan gudang minyak, bangunan gudang tepung, bangunan kantor, bangunan pos jaga; bangunan penampung minyak;
- SHM Nomor 6167, SHM Nomor 6168; yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dukuh Ringin Asri, Desa Bejen, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah; sawah;
- Dahulu SHM Nomor 1374 dan SHM Nomor 2878, sekarang menjadi SHM 3334; yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 90, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah; bangunan gudang dan bangunan rumah;
- Menyatakan hukum Akta Perjanjian yang pernah dibuat antara Penggugat dan Tergugat dihadapan Notaris Felix Johansyah, S.H. tertanggal 17 Juli 2017 Nomor 50 dan tanggal 17 Juli 2017 Nomor 51 adalah batal dan tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.921.241.253,46 (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh tiga koma empat puluh enam rupiah);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Penggugat membayar sisa pokok pinjaman kepada Tergugat sebesar Rp17.945.867.921,54- (tujuh belas milyard sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh satu koma lima puluh empat rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat membayar ongkos perkara sampai saat ini sejumlah Rp2.737.000,00 (dua juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 150/Pdt.G/2019/PN Skt |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2019/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, M.hbr Hakim Anggota Puji Hendro Suroso |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Hari Rudianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : dengan segala runtutannya obyek jaminan yang sekarang berada pada Tergugat adalah milik sah Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2019/PN Skt
Statistik7532