Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 444/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 444/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | LUKMAN NUR HAKIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin P. Bidara |
Hakim Anggota | Asiadi Sembiring, Handri Anik E |
Panitera | Sarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa LUKMAN NUR HAKIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) HP Nokia Esia, 1 (satu) buah tas kecil warna biru didalamnya terdapat berupa : 1 (satu) plastik klip isi shabu bentuk kristal warna putih dengan berat bruto 5,66 gram; 1 (satu) plastik klip isi shabu bentuk kristal warna putih dengan berat bruto 4,08 gram; 6 (enam) plastik klip isi shabu bentuk kristal warna putih dengan berat keseluruhannya 5,16 gram; 1 (satu) kantung plastik klip plastik klip kosong; 3 (tiga) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat berupa : 1 (satu) plastik klip isi shabu bentuk kristal warna putih dengan berat brutto 0,4 gram; 2 (dua) buah bong berikut 3 (tiga) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah cangklong serta 2 (dua) buah korek api; 1 (satu) buah HP merk Blackberry, 1 (satu) buah HP Merk Samsung dan 1 (satu) buah kotak warna merah berisi cangklong dan bong;masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 61 K/Pid.Sus/2016
Banding : 206/PID/2015/PT. DKI
Pertama : 444/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Sel.
Statistik450