Putusan PT BANJARMASIN Nomor 111/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 111/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Khairul Fuad |
Hakim Anggota | Maman Mohamad Ambari, Wurianto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 193/Pid.Sus/ 2018/PN Kgn., tanggal 26 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan tentang lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Mahyuni Bin H. Usman (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,53 gram;-1 (satu) buah bungkus plastik minuman merk Milkimas;- 1 (satu) buah HP merk Hummer warna putih;- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah maroon dengan Nopol DA 6451 ZA.Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Mahyuni Bin H. Usman (Alm).6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 111/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Banding : 111/PID.SUS/2018/PT BJM
Statistik6935