Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 54/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGATPA YOGYAKARTA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nuzirwan |
Hakim Anggota | H. Turiman, Dra. Hj. Siti Nurjannah Diaz |
Panitera | H. Tri Haryono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;? Membatalkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 0024/Pdt.G/2018/PA.Yk. tanggal 10 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Syawal 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding; Dan Dengan Mengadili Sendiri; DALAM KONPENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi sebagian;2. Menyatakan jatuh Talak Satu Bain Shughro Tergugat (Pembanding) terhadap Penggugat Konpensi (Terbanding);3. Menghukum Tergugat (Pembanding) untuk memberikan kepada Penggugat (Terbanding) mut?ah berupa uang sejumlah Rp 17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah):4. Menetapkan Hak hadhonah terhadap seorang anak yang bernama anak, lahir di Yogyakarta tanggal 17 Pebruari 2016, diberikan kepada Penggugat Konpensi sebagai ibu kandungnya;5. Menghukum Tergugat Konpensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak a quo minimal sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya, kepada Penggugat Konpensi dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri;6. Menghukum Penggugat Konpensi supaya memberikan kesempatan kepada Tergugat Konpensi untuk menemui dan berhubungan secukupnya dengan anak tersebut pada angka 4;7. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI .- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga Putusan ini dibacakan berjumlah Rp 978.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);? Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PA.Yk
Statistik8037