- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT PENYITA/PENGGUGAT REKONPENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK TANGGAL 25 FEBRUARI 2020 NOMOR 25/PDT.BTH/2019/PN GSK, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; DAN
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI TERBANDING SEMULA PELAWAN/TERGUGAT I REKONPENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.12 GAMBAR SITUASI NO.1958/1981 SELUAS 35.995 M2 ATAS NAMA LUKMAN (TERGUGAT I REKONPENSI DAHULU ATAS NAMA UMMU ZAHRO (TERGUGAT II REKONPENSI) BEKAS HAK YASAN PETOK D.N.403 YANG TERLETAK DI DESA SETROHADI, KECAMATAN DUDUDKSAMPEYAN, KABUPATEN GRESIK , PROVINSI JAWA JAWA TIMUR, CACAT HUKUM DAN/ATAU CACAT FORMIL DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- MENYATAKAN AKTA JUAL BELI NO.181/JB/DKS/SR/VIII/2011 TANGGAL 12 AGUSTUS 2011 YANG DIBUAT DIHADAPAN SORAYA, SH SELAKU PPAT DI KABUPATEN GRESIK TIDAK SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT AKTA JUAL BELI NO.181/JB/DKS/SR/VIII/2011 TANGGAL 12 AGUSTUS 2011 YANG DIBUAT DIHADAPAN SORAYA,SH SELAKU PPAT DI KABUPATEN GRESIK;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PELAWAN/TERGUGAT I REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000.00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat Penyita/Penggugat Rekonpensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 25 Februari 2020 Nomor 25/Pdt.Bth/2019/PN Gsk, yang dimintakan banding tersebut; dan
- Menolak tuntutan provisi Terbanding semula Pelawan/Tergugat I Rekonpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.12 Gambar Situasi No.1958/1981 seluas 35.995 M2 atas nama Lukman (Tergugat I Rekonpensi dahulu atas nama UMMU Zahro (Tergugat II Rekonpensi) Bekas Hak Yasan Petok D.N.403 yang terletak di Desa Setrohadi, Kecamatan Dududksampeyan, Kabupaten Gresik , Provinsi Jawa Jawa Timur, cacat hukum dan/atau cacat formil dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Akta Jual Beli No.181/JB/DKS/SR/VIII/2011 tanggal 12 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Soraya, sh selaku PPAT di Kabupaten Gresik tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli No.181/JB/DKS/SR/VIII/2011 tanggal 12 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan Soraya,SH selaku PPAT di Kabupaten Gresik;
- Menghukum para Terbanding semula Pelawan/Tergugat I Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding di tetapkan sejumlah Rp.150.000.00 ( Seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT SURABAYA Nomor 342/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 342/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arthur Hangewa |
Hakim Anggota | Syamsul Ali, Mhbrrobert Simorangkir |
Panitera | R. Ardi Koentjoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L IDENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERLAWAN PENYITA/PEDANGGUGAT REKONPENSI DAN TURUT TERBANDING V SEMULA TURUT TERLAWAN IV TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN BAHWA TERBANDING SEMULA PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR; - MENOLAK GUGATAN PERLAWANAN TERBANDING SEMULA PELAWAN/TERGUGAT I REKONPENSI SELURUHNYA; - MENGHUKUM PARA TURUT TERBANDING SEMULA PARA TURUT TERLAWAN UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN INI; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : Dalam Provisi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Pembanding semula Terlawan Penyita/Pedanggugat Rekonpensi dan Turut Terbanding V semula Turut Terlawan IV tersebut; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan bahwa Terbanding semula Pelawan adalah pelawan yang tidak benar; - Menolak gugatan perlawanan Terbanding semula Pelawan/Tergugat I Rekonpensi seluruhnya; - Menghukum Para Turut Terbanding semula Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 342/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 342/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 395 K/Pdt/2022
Banding : 342/PDT/2020/PT SBY
Statistik5745