Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 99/B/2015/PT.TUN.Mks |
|
Nomor | 99/B/2015/PT.TUN.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 82/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | - H. Ariyanto, . - Simon Pangondian Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi 1/Pembanding ;--------------------------------------------------------------------------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 82/G./ 2014/PTUN.Mks. tanggal 19 Mei 2015, yang dimohonkan banding tersebut dengan;--------------------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :Dalam Eksepsi :- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi 1/ Pembanding, tentang kompetensi absolut pengadilan;------------------------------------Dalam Pokok Sengketa :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima ;-------------2. Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000,- ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/B/2015/PT.TUN.Mks.zip
- Download PDF
- 99/B/2015/PT.TUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 128 K/TUN/2016
Pertama : 82/G/2014/PTUN.Mks
Banding : 99/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik10157