- Menyatakan Terdakwa Romy Novizar alias Aseng bin Bukhari Muslim tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Romy Novizar alias Aseng bin Bukhari Muslim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastik bening;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans ponggol warna biru; dan
- 1 (satu) dompet warna coklat yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastik bening dan plastik klip bening;
- Uang sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar dan pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
Putusan PN TAKENGON Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Tkn |
|
| Nomor | 11/Pid.Sus/2020/PN Tkn |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
| Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
| Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan, Hakim Anggota Khairu Rizki |
| Panitera | Panitera Pengganti: Muliani |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
| Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2020/PN Tkn
Statistik310

