Putusan PN SURABAYA Nomor 3170/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 3170/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Slamet Riadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Agus Siswanto, Br Hakim Anggota Julien Mamahit |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1.Menyatakan TerdakwaTAUFAN KURNIAWAN Bin SUWARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan Ibukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram; 2.Menjatuhkanpidana terhadap Terdakwadengan pidana penjara selama10 (sepupuh)tahun dan denda sebesarRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama4 (empat)bulan; 3.Menetapkanmasapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.MemerintahkanagarTerdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkanbarang bukti berupa: -1 (satu) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,08 gram; -1 (satu) kantong klip plastik berisi 10 (sepuluh) kantong klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,98 gram; -1 (satu) unit timbangan elektrik warna putih; -1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna putih dengan nomor 082228865887; Dirampasuntuk dimusnahkan; 6.Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 448 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 3170/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik2510