Putusan PA KENDARI Nomor 75/Pdt.G/2015/PA Kdi. |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2015/PA Kdi. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKNON VERSTEK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Idris Hamzah |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, Dra. Hj. Nurhayati B. |
Panitera | S.ag, Sahara B. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Kendari;3. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan mut?ah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh spuluh juta rupiah);4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah kepada Termohon sejumlah Rp 1.500.000,-( satu juta lima ratus ribu rupiah) sebulan, selama tiga bulan berturut-turut dengan total sejumlah Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah);5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamataan Simukerto, Kota Surabaya tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kendari, Kota Kendari di tempat tinggal Pemohon dan Termohon, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 511.000,- (lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2015/PA_Kdi..zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2015/PA_Kdi..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 296 K/Ag/2016
Banding : 0017/Pdt.G/2015/PTA Kdi.
Pertama : 0075/Pdt.G/2015/PA.Kdi
Statistik4015