Putusan PTA MEDAN Nomor 87/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | H. Achmad Zainullah, Dra. Hj. Rokhanah |
Panitera | Parluhutan |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 0075/Pdt.G/2017/PA.Lpk tanggal 17 Juli 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1438 Hijriyah;Dengan Mengadili sendiri :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk menyampaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan kewajiban Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:4.1. Uang Mut?ah sebesar Rp.5.000.000,00. (lima juta rupiah);4.2 Nafkah dan Maskan selama dalam Iddah sebesar Rp.4.500.000,00.(empat juta lima ratus ribu rupiah);4.3 Kiswah selama dalam Iddah sebesar Rp.500.000.00. (lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum pemohon untuk membayar kewajiban pada diktum angka 4 (empat) di atas kepada Termohon;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp751.000,00 (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 75/Pdt.G/2017/PA.Lpk
Statistik3114