- Menyatakan terdakwa Syarifuddin Hasibuan Alias Pudin Bin Idham Hasibuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syarifuddin Hasibuan Alias Pudin Bin Idham Hasibuan oleh Karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentutan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dalam kertas tisu warna putih;
- 1 (satu) helai celana panjang levis merk POGGINO warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang levis merk UNSER warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih kombinasi warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna coklat kombinasi warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa nopol bewarna biru kombinasi warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 665/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 665/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih, Br Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 665/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 665/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 413 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 665/Pid.Sus/2019/PN Rhl
Statistik5816