Putusan PTUN MEDAN Nomor 96/G/2015/PTUN-MDN |
|
Nomor | 96/G/2015/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | . Riziki Ardiansyah |
Hakim Anggota | I Gede Eka Putra, S. : Dedy Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi Tidak diterima untuk seluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------II. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa yaitu : ----1. Sertipikat Hak Milik Nomor 261/Desa Sementara, tanggal 24 Oktober 2008, Surat Ukur Nomor 255/Sementara/2008, tanggal 15-10-2008, Luas 3.843 M atas nama ASNI ; -------------------------------------------------------------2. Sertipikat Hak Milik Nomor 940/Desa Sementara, tanggal 20 September 2010, Surat Ukur Nomor 54/Sementara/2010, tanggal 19-07-2010, Luas 1.456 M atas nama ASNI ; ------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Register Buku Tanah Keputusan Tergugat yang menjadi obyek sengketa, yaitu : ------------------- 1. Sertipikat Hak Milik Nomor 261/Desa Sementara, tanggal 24 Oktober 2008, Surat Ukur Nomor 255/Sementara/2008, tanggal 15-10-2008, Luas 3.843 M atas nama ASNI; -------------------------------------------------------------2. Sertipikat Hak Milik Nomor 940/Desa Sementara, tanggal 20 September 2010, Surat Ukur Nomor 54/Sementara/2010, tanggal 19-07-2010, Luas 1.456 M atas nama ASNI ; -------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.144.000,- (Empat juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/G/2015/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 96/G/2015/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 53 PK/TUN/2018
Kasasi : 109 K/TUN/2017
Pertama : 96/G/2015/PTUN.MDN
Statistik10448