Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 317/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Rosidin |
Hakim Anggota | Jamaluddin Samosir, Dedi Fardiman, Aroziduhu Waruwu, Aroziduhu Waruwu |
Panitera | Hartanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk mencabut seluruh laporan-laporan polisi dan/atau gugatan-gugatan dan/atau upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan proses PKPU dan/atau proses Kepailitan dan Likuidasi PT. Dewata Royal International serta menyampaikan bukti-bukti pencabutan tersebut kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari kalendar sejak Putusan a quo diucapkan, dengan perincian sebagai berikut :- Laporan Polisi No. LP/338/IX/2011/Bali/Dit.Reskrimum tanggal 23 September 2011; dan;- Laporan Polisi No. LP/11/II/2012/Bali/Dit.Reskrimsus tanggal 20 Februari 2012; dan;- Laporan Polisi No. LP/12/II/2012/Bali/Dit.Reskrimsus tanggal 20 Februari 2012; dan;- Laporan Polisi No. LP/13/II/2012/Bali/Dit.Reskrimsus tanggal 20 Februari 2012; dan;- Laporan Polisi No. LP/81/II/2013/Bali/SPKT Polda Bali tanggal 6 Februari 2013; dan/atau;- Laporan-laporan polisi dan/atau gugatan-gugatan dan/atau upaya hukum lainnya yang berkaitan dengan proses PKPU dan/atau proses Kepailitan dan Likuidasi PT. Dewata Royal International;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratu juta rupiah) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan a quo diucapkan berikut bunga 6 % pertahun untuk tiap hari kelalaian pembayaran ganti rugi tersebut sampai dengan ganti rugi dan bunga-bunganya dibayar lunas;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 816.000 ( delapan ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 486 PK/Pdt/2018
Pertama : 317/Pdt.G/2013/PN Jkt.Pst
Statistik194109