Putusan PN AMBON Nomor 120/Pdt.G/2016/PN Amb |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2016/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Maye M Yambeyapdi, H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Y. A. Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Konvensi;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah pekerangan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 666 seluas 789 M2 (Tujuh ratus delapan puluh Sembilan meter persegi) dan terdapat diatasnya 1 (satu) buah bangunan semi parmanen, terletak di Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dengan batas-batasnya yaitu :- Utara berbatas dengan Tanah Negara ;- Selatan berbatas dengan Jalan Nona Saar Sopacua.- Timur berbatas beratas dengan Tanah Negara ;- Barat berbatas dengan Jalan.adalah milik yang sah dari Penggugat.3. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang membuat Perjanjian Jual-Beli atas sebidang tanah pekarangan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 666 seluas 789 M2 ( Tujuh ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan terdapat diatasnya 1 (satu) buah bangunan semi permanen milik Penggugat dihadapan Tergugat IV sesuai Akta Jual Beli (AJB) Nomor 91 / 2013, tanpa sepengetahuan dan tidak ditandatangani oleh Penggugat selaku Pemilik yang sah adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan Melawan Hukum.4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 91 / 2013 yang dibuat antara Tergugat II dan Tergugat III dihadapan Tergugat IV tidak berlaku atau tidak memiliki kekuatan daya laku dan mengikat secara hukum.5. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 29 Tanggal 28 Maret 2013 yang dibuat antara Tergugat I, dan Tergugat III dihadapan Tergugat IV, tanpa sepengetahuan dan tidak ditandatangani oleh Penggugat selaku Pemilik yang sah adalah Perbuatan Tanpa hak dan Melawan Hukum.6. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 29 Tanggal 28 Maret 2013 yang dibuat antara Tergugat I, dan Tergugat III dihadapan Tergugat IV, tanpa sepengetahuan Penggugat selaku Pemilik yang sah, tidak memiliki kekuatan daya laku dan mengikat secara hukum. 7. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.666 yang mana terdapat sebidang tanah pekarangan seluas 789 M2 ( Tujuh ratus delapan puluh sembilan meter persegi) dan berdiri diatasnya 1 (satu) buah bangunan semi permanen kepada Penggugat, tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain.8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat perhari sejumlah Rp.1.000.000,- (satu jutah rupiah) bila Tergugat I lalai mentaati isi putusan, terhitung sejak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; 9. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini diataksir sejumlah Rp. 3.359.000,- (Tiga juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2016/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2016/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2027 K/Pdt/2018
Banding : 23 / PDT / 2017 / PTAMB
Peninjauan Kembali : 951 PK/Pdt/2019
Pertama : 120/Pdt.G/2016/PN.Amb
Statistik10252