Putusan PN INDRAMAYU Nomor 49/Pdt.Bth/2019/PN.Idm |
|
Nomor | 49/Pdt.Bth/2019/PN.Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indrawan |
Hakim Anggota | Mooris M. Sihombing, Adil Hakim |
Panitera | Robidi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi Pelawan tersebut;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Terlawan I untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur / benar;2. Menyatakan Pelawan adalah pemilik bidang tanah sawah seluas 9.480 m2 terletak di Persil No. 48 S.I Blok Buer Kohir No. 216 Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu sesuai Akta Jual Beli No. 90/Kec.Ktm/IV/1997 tanggal 10 April 1997, dengan batas-batas saat pembelian : Sebelah Utara : sawah Warpi, Yamin / Rosad;Sebelah Selatan : sawah Maksudi;Sebelah Timur : sawah Casem KasdimanSebelah Barat : sawah Sarip dan Kasan Nesih;3. Memerintahkan Terlawan I untuk mengangkat kembali Lelang Eksekusi Nomor 210/2009 tanggal 9 September 2009 terhadap khusus tanah sawah hak milik Pelawan di Blok I (Sendol/Starte) Persil 48 S.I seluas 9.517 m2 Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, dengan batas-batas :Sebelah Utara : tanah milik WARPI, YAMIN, ROSAD;Sebelah Selatan : tanah milik MAKSUDI, SAMIR;Sebelah Timur : Desa Kali WediSebelah Barat : tanah milik SARIP, KASANESI4. Menyatakan semua proses atau produk tertulis yang berkaitan dengan terwujudnya Lelang Eksekusi Nomor : 210/2009 tanggal 9 September 2009 terhadap khusus tanah sawah hak milik Pelawan di Blok I (Sendol/Starte) Persil 48 S.I seluas 9.517 m2 Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan siapapun untuk taat dan patuh (erga omnes) pada amar putusan ini;6. Menghukum Terlawan I s/d Terlawan XI secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.348.000,- (tujuh juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);7. Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.Bth/2019/PN.Idm
Statistik49063