Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 690/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR. |
|
Nomor | 690/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jannes Aritonang |
Hakim Anggota | Ebo M Maulana, Encep Yuliadi |
Panitera | Kesumawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - Menyatakan terdakwa I : ANGGIAN NAULI SIREGAR, dan terdakwa II : SEVTY UTAMI NANDHA H. tersebut diatas, terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hokum menerima, menjadi perentara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi berat 5 (lima) gram ??? ; - Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara terhadap terdakwa 1. ANGGIAN NAULI SIREGAR, selama 14 (empat belas) tahun dan terhadap terdakwa 2. SEVTY UTAMI NANDHA H. selama 16 (enam belas) tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rt.1000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan apa bila pidana denda tersebut diatas tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan ; ------------- Menyatakan lamanya para terdakwa tersebut berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijauthkan tersebut diatas ; - Menetapkan agar para terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; -------------- - Memerintahkan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih berat brutto 958 gram, dimusnahkan berat brutto 861,8 gram, sisa setelah pemusnahan berat netto 95,0 gram, berat terakhir setelah diuji lab.netto 83,0876 gram, dipergunakan dalam berkas atas nama terdakwa Siti Aminah als Ngtminah als Cemplon yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ; Timbangan digital merk Contant Made in China warna putih HP 02 X da II dan Sim Card Axis dengan No.083891003941, HP Black Berry dan Sim Card Axis dengan No.083829878782, HP.Fren dan Sim Card Esia 02180780090 dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2010 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 690/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR.
Statistik397