- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA TANGGAL 30 APRIL 2019, NOMOR 54/PDT.G./2018/PN.SGT. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM EKSEPSI;
- MENERIMA EKSEPSI PARA TERBANDING/TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI TERSEBUT;
- MENYATAKAN PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN (LEGAL STANDING) SEBAGAI PENGURUS UNTUK MEWAKILI KOPERASI KSU-ELANG MENTARI BERTINDAK SELAKU PARA PIHAK IC. TIDAK MEMILIKI KAPASITAS/KEDUDUKAN SEBAGAI PENGGUGAT (DISQUALIFICATOIR IN PERSON);
- DALAM PROVISI;
- DALAM POKOK PERKARA;
- DALAM REKONPENSI;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 30 April 2019, Nomor 54/Pdt.G./2018/PN.Sgt. yang dimohonkan Banding tersebut;
- DALAM EKSEPSI;
- Menerima Eksepsi para Terbanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;
- Menyatakan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak memiliki kewenangan (legal standing) sebagai Pengurus untuk mewakili Koperasi ?KSU-ELANG MENTARI? bertindak selaku para pihak ic. tidak memiliki kapasitas/kedudukan sebagai Penggugat (disqualificatoir in person);
- DALAM PROVISI;
- DALAM POKOK PERKARA;
- DALAM REKONPENSI;
- DALAM KONPENSI dan REKONPENSI;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 133/PDT/2019/PT SMR |
|
Nomor | 133/PDT/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agung Suradi |
Hakim Anggota | M. Najiboleh, Brsyamsul Edy |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : SELANJUTNYA PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR, MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI; MENYATAKAN TUNTUTAN PROVISI PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VEERKLAARD); MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VEERKLAARD); MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING/TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VEERKLAARD); MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : selanjutnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI; Menyatakan Tuntutan Provisi Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard); Menyatakan gugatan Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard); Menyatakan gugatan Terbanding/Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet onvankelijk veerklaard); Menghukum Pembanding/Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/PDT/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 133/PDT/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2018/PN Sgt
Kasasi : 3167 K/Pdt/2020
Banding : 133/PDT/2019/PT SMR
Statistik12468