Putusan PN BLORA Nomor Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Bla |
|
Nomor | Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Purwanti |
Hakim Anggota | Morindra Kresna, Awal Darmawan Akhmad |
Panitera | Sutartik |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan obyek tanah sengketa yang berada di Desa Gempolrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora dengan Nomor C.893 atas nama Sumirah Sandang ;- Persel 112 DIII luas + 910 m2 atau lebih dikenal dengan obyek tanah sengketa IA ;- Persel 51 DII luas + 2270 m2 atau lebih dikenal dengan obyek tanah sengketa IB ;- Persel 115 DIII luas + 5090 m2 atau lebih dikenal dengan obyek tanah sengketa IC ;dan tanah tegal yang berada di Desa Sambongrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora dengan nomer C. 1536 atas nama Sumirah Sandang persel 137 DIII luas + 8580 atau lebih dikenal dengan obyek tanah sengketa II, seluruhnya adalah harta peninggalan Mbok Sandang B Wiroleksono yang belum pernah dibagi waris ;? Menyatakan Tergugat VI/Tarimin yang ikut menguasai sebagian obyek tanah sengketa II seluas + 5845 m2 dan diterbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 01322 Desa Sambongrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora dengan atas nama Tarimin serta Tergugat VII/Sujid yang menguasai sebagian obyek tanah sengeta IC seluas + 3275 m2 dan selanjutnya diterbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 5266 Desa Gempolrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora dengan atas nama Sujid adalah tidak sah karena seluruh harta peninggalan Mbok Sandang B Wiroleksono belum pernah dibagi waris ;? Menyatakan perubahan hak pada buku tanah Desa Gempolrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora dari C. 232 atas nama Sandang B Wiroleksono yang meliputi persel 51, 112 dan Persel 115 menjadi C. 893 atas nama Sumirah Sandang dan perubahan hak pada buku tanah Desa Sambongrejo Kec. Tunjungan kab. Blora dari C. 420 atas nama Wiroleksono Sandang persel 137 menjadi C1536 atas nama Sumirah Sandang adalah tidak sah karena merugikan ahli waris dari garis keturunan Alm. Raminah ;? Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan setengah bagian dari seluruh Obyek tanah sengketa (IA,IB,IC dan Obyek Tanah Sengketa II) kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, apabila perlu dengan bantuan Aparat Negara/Pemerintah/Kepolisian RI ;? Menetapkan Nyami/Penggugat I, Sukini/Penggugat II, Sadiyo/Penggugat III, Rabin/Penggugat IV, Sari/Penggugat V, Samidin/Penggugat VI, Ali/Penggugat VII, Samidi/Penggugat VIII dan Parmin/Penggugat IX adalah ahli waris Mbok Sandang B Wiroleksono dari garis keturunan Alm. Raminah ;? Menetapkan Suharto/Tergugat I, Yati/Tergugat II, Sani/Tergugat III, paidi/Tergugat IV, dan Sutar/Tergugat V adalah ahli waris sah Mbok Sandang B Wiroleksono dari garis keturunan Alm. Sumirah ;? Menetapkan sertifikat Hak Milik Nomor 01322 atas nama Tarimin Desa Sambongrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora dan sertifikat Hak Milik Nomor 5266 atas nama Sujid Desa Gempolrejo Kec. Tunjungan Kab. Blora keduanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum ; ? Memerintahkan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini ;? Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada Para Tergugat secaratanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.791.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; ? Menolak petitum Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Bla
Statistik718