Putusan PN PEKANBARU Nomor 18/G.2013/PHI.PBR |
|
Nomor | 18/G.2013/PHI.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Sardo Mariada Manullang, Tumpak Tinambuna |
Panitera | Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :-----------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;--------------------- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Para Penggugat berupa: ----------------------------------------------------------------------------------------a. Kesepakatan Perundingan Penyelesaian Atas Tuntutan Serikat Pekerja Industri Kelapa Sawit PT.Duta Palma Sei Kuka dengan PT.Duta Palma Nusantara tertanggal 201 Januari 2011 ;-----------------b. Hasil Perundingan antara Para Penggugat dengan Tergugat tanggal 31 Agustus 2012 ;--------------------------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan kekurangan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Poniman sebesar Rp.5.582.000,- (lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah).----------- Memerintahkan Tergugat melaksanakan seluruh isi kesepakatan Perundingan Penyelesaian atas tuntutan Para Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 20 Januari 2011 yang dibuat di kantor DPRD Kabupaten Kuansing ;----------------------------------------------------------------------- Memerintahkan Tergugat melaksanakan isi hasil Perundingan antara Para Penggugat dengan Tergugat tanggal 31 Agustus 2012 ;-------------------------- Memerintahakan Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat pada posisi semula di perusahaan Tergugat ;---------------------------------------- Menolak selain dan selebihnya ;--------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :-------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;------------------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :------------------------------------? Membebankan biaya perkara ini kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 104 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 18/G/2013/PHI.Pbr
Statistik22620