- Menolak Eksepsi dari TERGUGAT ?I, II,III dan V;
- Menolak Eksepsi TERGUGAT ? IV;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebahagian;
- Menyatakan TERGUGAT ?I, II,III, dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan dalam hukum PENGGUGAT bersama-sama dengan TERGUGAT I, II, III, IV dan V adalah anak kandung serta Ahli waris yang sah dari Alm. Pieter Tambunan dan Almh. Regia P. Baruara;
- Menyatakan dalam hukum harta warisan yang belum dibagi oleh Alm. Pieter Tambunandan Regia P. Baruara adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 1 (satu) buah rumah Permanen dalam keadaan rusak yang terletak di Jalan Cokro Aminoto No.8, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Cokro Aminoto;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Suranto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Hendra Salim;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Dienly Timbuli;
- Sebidang tanah berikut 1 (satu) buah Rumah Permanen yang terletak di Jl.Gaharu, Gang Murni, No. 1 A Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Gang Murni;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah/ rumah Sainan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Jono;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sekarang Pak Sarah dulu Pak Kancil;
- Sebelah Utara berbatasan dengan dengan rumah masyarakat.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Perkutut;
- Sebelah Timur berbatasan dengan ruko;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah marga Hutabarat;
- Sebelah Utara berbatasan Tembok rumah penduduk;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan dengan Jalan Perkutut;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah makan SM.Hutauruk dan rumah penduduk;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Gang dan Pagar Tembok serta rumah penduduk;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Paret kecil jalan Pembangunan VIII;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanaman Jagung/Sekarang tanaman padi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Felix Siahaan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hasoloan Siahaan;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sei Rokan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah warga/ Jl.Sei Bengawan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Marga Matondang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah A.Manap Nasution;
- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko/ Tanah Bapak Waldemar Tampubolon/ Br. Sibarani;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah/ Ruko milik Kamadan Hutajulu/ Br.Simatupang;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jl.Sisingamangaraja;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah/ Rumah Bapak Waldemar Tampubolon/ Br.Sibarani;
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Sawit David Tambunan;
- Sebelah Selatan berbatas dengan, Kebun Air Tenang Afd III;
- Sebelah Timur berbatas dengan, Kebun Rakyat;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Rapala;
- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Sawit Talambanua;
- Sebelah Selatan berbatas dengan, Kebun PTPN II Sawit Hulu;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Barak Budi/ Kebun Sawit Talambanua;
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Barak Budi/ Kebun Sawit Talambanua;
- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun James Tarigan;
- Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V masing-masing mempunyai hak dan bagian yang sama atas harta warisan peninggalan Alm. Pieter Tambunan dan almh. Regia P. Baruara;
- Menetapkan, PENGGUGAT dan TERGUGAT I, II, III, IV dan V secara bersama ? sama untuk membagi bodel warisan tersebut dengan cara natural masing ? masing mendapat 1/6 bagian, dan apabila tidak dapat dibagi secara natural, maka boedel warisan tersebut dijual secara bersama ? sama oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I, II, III, IV dan V dan hasil penjualan tersebut dibagi dengan hak yang sama diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, II, III, IV dan V , masing ? masing mendapat 1/6 bagian;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV dan V serta siapa saja yang berkaitan dengan itu, untuk mematuhi serta melaksanakan dengan baik isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III dan V membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang sampai saat ini ditaksir jumlahnya Rp. 8.538.000,00 (delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak Gugatan PENGGUGAT selain dan untuk selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 595/Pdt.G/2016/PN MDN |
|
Nomor | 595/Pdt.G/2016/PN MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johny Jonggi H. Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erintuah Damanik, Br Hakim Anggota Tumpanuli Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Nikson Hutasoit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 3) Sebidang tanah berikut 1 (stu) buah Rumah Permanen diatasnya, yang terletak di Jalan Perkutut No. 1, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. dengan batas-batas tanah, sebagai berikut : 4) Sebidang tanah yang diatasnya berdiri 6 (enam) buah Rumah Semi Permanen yang terletak di Jalan Perkutut No. 203, 205, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 5) Sebidang tanah yang terletak di Perumahan Guru SMA Jl. Pembangunan VIII Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan Nomor Persilan No. 672 Type 6 dengan batas-batas sebagai berikut : 6) 1 (satu) buah Rumah Permanen diatas sebidang tanah sebidang tanah yang terletak di Jalan Sei Rokan No. 45 Pasar V Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,dengan batas-batas tanah, sebagai berikut : 7) Sebidang tanah seluas 4 x 12 M, yang diatasnya berdiri satu bangunan Ruko yang terletak dijalan Sisingamangaraja No.95, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Samosir, dengan batas ? batas, sebagai berikut : 8) Sebidang tanah seluas 37,5 Ha diatasnya terdapat tanaman Pohon Sawit yang sudah tidak terurus lagi,yang terletak di Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dengan batas ? batas, sebagai berikut : 9) Sebidang tanah seluas 50 Ha berbentuk segi empat, tetapi tidak tegak lurus diatasnya terdapat Kebun Sawit yang masih diurus/ dipanen dan diatas tanah objek sengketa tersebut terdapat 2 (dua) buah rumah tempat tinggal dan kandang kambing yang terletak di Dusun II Sidomulyo, Desa Mekar Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dengan batas ? batas, sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 595/Pdt.G/2016/PN_MDN.zip
- Download PDF
- 595/Pdt.G/2016/PN_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 595/Pdt.G/2016/PN MDN
Statistik13986