Putusan PN LAMONGAN Nomor 6/Pdt.Plw/2016/PN.Lmg |
|
Nomor | 6/Pdt.Plw/2016/PN.Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Widarti |
Hakim Anggota | - Jumadi Apri Ahmad, M.h - Rudy Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DALAM EKSEPSI ; - MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN UNTUK SELURUHNYA ; DALAM POKOK PERKARA ; - MENYATAKAN PARA PELAWAN ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR ; - MENOLAK GUGATAN PERLAWANAN PARA PELAWAN UNTUK SELURUHNYA ; - MENGHUKUM PARA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA SEJUMLAH RP 696.000,- (ENAM RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1689 K/Pdt/2017
Pertama : 06/Pdt.Plw/2016/PN.Lmg
Statistik1086